Sabtu, 09 Januari 2010

Kasus Century Karena Perilaku Buruk Pemiliknya

JAKARTA (SuaraMedia News) - Pengamat hukum perbankan Pradjoto mengatakan kasus Bank Century terjadi karena perilaku buruk pemiliknya sehingga merugikan keuangan negara.

"Pemilik Bank Century melakukan penerbitan produk perbankan fiktif sehingga pada saat dilakukan penyelamatan dana dari pemerintah meningkat sangat tinggi sampai Rp6,7 triliun," kata Pradjoto di Jakarta, Selasa.

Dikatakan Pradjoto, perilaku buruk tersebut antara lain dengan menerbitkan surat-surat berharga (SSB) dan letter of credit (LC) fiktif yang diakui sebagai bagian dari aset Bank Century.

Menurut dia, perilaku buruk pemilik Bank Century terjadi karena pengawasan dari Bank Indonesia terhadap Bank Century lemah.

"Perilaku buruk itu terjadi menjelang krisis finansial global pada triwulan kedua dan ketiga tahun 2008, sehingga pemerintah melakukan penyelamatan untuk menjaga stabilitas perbankan secara kesuluruhan," kata Pradjoto.

Pradjoto juga mempertanyakan, hukuman untuk pemilik Bank Century yaitu Robert Tantular hanya empat tahun penjara dan denda Rp50 miliar, padahal kerugian negara dari bailout di bank tersebut mencapai Rp6,7 triliun.

Dikatakannya, dalam mencermati persoalan Bank Century perlu dilakukan periodesasi mulai dari rencana akuisisi tiga bank yakni Bank CIC, Bank Piko, dan Bank Danpac oleh investor asing pada 2001, proses merger ketiga bank tersebut menjadi Bank Century pada 2003-2004, hingga dilakukan bailout ke Bank Century dan setelah nya.

Di sisi lain, Pradjoto menaruh harapan, dana bailout dari pemerintah ke Bank Century sebesar Rp6,7 miliar masih bisa kembali dengan asumsi manajemen baru Bank Century yang telah berganti nama menjadi Bank Mutiara memiliki kinerja baik dan politik dalam negeri juga kondusif selama tiga tahun ke depan.
Realitasnya, kata dia, sejak diselamatkan pada November saat ini kinerja Bank Muitara terus membaik dan hanya dalam waktu 10 bulan sudah mulai mendapat profit.

"Dengan kinerja yang baik dan kondisi politik dalam negeri yang baik maka setelah tiga tahun ke depan, jika Bank Mutiara dijual dengan harga lebih dari Rp10 triliun, maka dana PMS (penyertaan modal sementara) dari pemerintah bisa kembali," kata Pradjoto.

Pradjoto juga mengingatkan Panitia Angket Kasus Bank Century DPR untuk terus berjalan dalam koridornya meski tidak bisa menerobos rahasia perbankan yakni data nasabah pemilik rekening dan nilai simpanannya.

Kalau ini sampai terjadi, kata dia, maka semua nasabah Bank Mutiara akan lari dan bank yang kinerja sudah membaik ini akan mati.

"Kalau Bank Mutiara mati, maka tidak bisa dijual dan dana PMS dari pemerintah juga tidak bisa kembali," katanya lalu mengingatkan bahwa panitia angket bukan lembaga projustisia.

Jakarta (ANTARA News) - Gedung MPR/DPR , Istana Merdeka, dan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah DKI Jakarta, Selasa, akan disambangi oleh beberapa kelompok massa pendemo dengan agenda terkait kasus Bank Century.

Menurut informasi dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa pagi, pada hari Selasa terdapat tujuh aksi unjuk rasa, satu aksi menginap, dan satu aksi damai.

Aksi di depan Gedung DPR di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, akan dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB. Beberapa hari terakhir, Pansus DPR Angket Bank Century telah memanggil beberapa pihak untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut.

Terakhir, Pansus Century pada Senin (21/12) memanggil antara lain mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah dan mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution.

Sedangkan Wakil Presiden Boediono selaku mantan gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani juga masuk dalam daftar panggil dari Panitia Khusus DPR untuk Angket Kasus Bank Century pada hari Selasa.

Pansus menilai nama-nama yang akan dipanggil panitia dinilai kompeten untuk dimintai keterangan sebagai saksi atau saksi ahli.

Sementara itu, Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, diagendakan akan disambangi oleh sejumlah orang yang akan berdemonstrasi yaitu pada pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.

Kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, dijadwalkan akan didatangi beberapa kelompok pengunjuk rasa pada pukul 10.00 WIB dan pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto menegaskan, kasus Bank Century melibatkan unsur keuangan negara.

"Itu uang negara," kata Bibit ketika ditemui setelah peluncuran buku karyanya berjudul "Koruptor Go To Hell!" di Jakarta.

Bibit mengatakan hal itu terkait beberapa wacana yang menyatakan tidak ada uang negara dalam kasus Bank Century.

Wacana itu didasarkan pada argumentasi bahwa uang Rp6,7 triliun yang dikucurkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bukan uang negara karena dana LPS didapat dari premi sejumlah bank.

Menurut Bibit, LPS didirikan dengan menggunakan modal awal yang didapat dari pemerintah. Selain itu, LPS akan berkoordinasi dengan pemerintah melalui persetujuan DPR jika LPS kekurangan dana.(ant)

Sumber : www.suaramedia.com

0 komentar:

Posting Komentar