Rabu, 14 Oktober 2009

Etika Auditor dalam Menerima Bingkisan atau Parcel

Ketika seorang akuntan publik menerima sebuah parcel dari seorang kliennya ada suatu hal yang harus diperhatikan yaitu maksud dan tujuan dari pemberian parcel tersebut dari seorang klien kepada seorang akuntan publik atau auditor.Tujuan dari pemberian parcel tersebut bisa hanya sebagai tanda jadi kerjasama antara klien dan auditor atau mungkin hanya sebagai ungkapan rasa terimakasih seorang klient terhadap kinerja akuntan publik yang ia tunjuk untuk mengaudit perusahaanya. Namun pemberian parcel tersebut juga tak jarang yang diberikan bersyarat sehingga membatasi atau mempengaruhi kebebasan seorang auditor dalam menjalankan tugasnya. Contohnya dengan memberikan parcel klien mengharapkan ada sebagian atau seluruh bagian dari perusahaanya untuk diberikan klaim baik oleh seorang akuntan publik tanpa melelui prosedur dan proses audit yang semestinya.
 Menurut saya sebelum menerima parcel seorang akuntan publik seharusnya dapat membaca terlebih dahulu maksud dan tujuan kliennya memberikan parcel tersebut. Apabila tujuan dari pemberian parcel tersebut dapat mempengaruhi prosedur dan proses audit yang seharusnya dilakukan oleh seorang akuntan publik maka pemberian parcel tersebut jelas menyimpang dan patut untuk ditolak.

8 KAP yang Dibekukan Izin Usahanya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sejak awal September 2009 hingga saat ini, menetapkan pemberian sanksi pembekuan izin usaha kepada delapan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP). Penetapan sanksi pembekuan izin usaha itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.

Mereka yang terkena sanksi adalah AP Drs. Basyiruddin Nur yang dikenakan sanksi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009. Demikian Departemen Keuangan dalam pengumuman yang diterima di Jakarta, Sabtu.

AP Drs. Basyiruddin Nur, telah dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA) – Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT. Datascrip dan Anak Perusahaan tahun buku 2007, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.

Auditor lainnya AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao yang dikenakan sanksi melalui KMK Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009. Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi SA – SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT. Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.

Sanksi juga diberikan kepada AP Drs. Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009. Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP Drs. Dadi Muchidin telah, SE telah dibekukan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.

Auditor lainnya KAP Drs. Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.

Selain itu KAP Matias Zakaria melalui KMK Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Matias Zakaria masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

Sanski juga diberikan kepada KAP Drs. Soejono melalui KMK Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Soejono masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hingga 2008.

Menkeu juga menetapkan sanksi untuk KAP Drs. Abdul Azis B. melalui KMK Nomor: 1119/KM.1 /2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Abdul Azis B. masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007, dan 2008.

Sanksi juga diberikan kepada KAP Drs. M. Isjwara melalui KMK Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan, karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. M. Isjwara masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

Sumber: www.matanews.com